Senin, 27 Mei 2013

#Adab-Adab Melamar#


Secara umum, kegiatan pelamaran ini dilakukan oleh pihak lelaki kepada pihak wanita, walaupun boleh bagi wali wanita untuk menawarkan walinya kepada seorang lelaki yang dianggap pantas dan baik agamanya. Hal ini sebagaimana dalam kejadian yang terjadi antara tiga manusia terbaik umat ini setelah nabinya, ‘Abdullah bin ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- bercerita:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حِيْنَ تَأَيَّمَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عُمَرَ مِنْ خُنَيْسِ بْنِ حُذَافَةَ السَّهْمِي -وَكَانَ مْنْ أَصْحَابِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَتَوَفَّى بِالْمَدِيْنَةِ-. فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: “أَتَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَعَرَضْتُ عَلِيْهِ حَفْصَةَ، فَقَالَ: “سَأَنْظُرُ فِي أَمْرِي”. فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ ثُمَّ لَقِيَنِي، فَقَالَ: “قَدْ بَدَا لِي أَنْ لاَ أَتَزَوَّجَ يَوْمِي هَذَا”. فَلَقِيْتُ أَبَا بَكْرٍ الصِدِّيْقَ فَقُلْتُ: “إِنْ شِئْتَ زَوَّجْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ”, فَصَمِتَ أَبُوْ بَكْرٍ فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا, وَكُنْتُ أَوْجَدَ عَلَيْهِ مِنْ عَلَى عُثْمَانَ، فَلَبِثْتُ لَيَالِي, فَخَطَبَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ
“Tatkala Hafshah bintu ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah As-Sahmy -beliau termasuk sahabat Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- yang wafat di Medinah-, maka ‘Umar ibnul Khoththob berkata, “Saya mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan lalu saya menawarkan Hafshah kepadanya, maka dia menjawab, “Saya pertimbangkan dulu”, maka sayapun menunggu hingga beberapa malam lalu dia mendatangiku dan berkata, “Telah saya putuskan, saya tidak mau dulu menikah pada saat-saat ini”. Kemudian saya menemui Abu Bakr dan berkata, “Jika engkau mau saya akan menikahkan engkau dengan Hafshah bintu ‘Umar”, maka Abu Bakr diam dan tidak membalas tawaranku, dan sikapnya itu lebih berpengaruh padaku daripada penolakan ‘Utsman. Maka sayapun menunggu selama beberapa malam dan akhirnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melamarnya (hafshah) maka sayapun menikahkannya dengan beliau”. (HR. Al-Bukhari: 9/481-Al-Fath)

Minggu, 10 Maret 2013

Adab ketika Makan dan Minum

Seorang muslimah makan sambil berjalan, makan dengan tangan kiri, tanpa berdoa, bahkan menyisakan makanan, hal ini seakan sudah menjadi pemandangan umum di kantin-kantin kampus. Betapa miris hati ini melihatnya. Bila amal ibadah yang ringan saja sudah ditinggalkan dan disepelekan, bagaimana dengan amalan yang besar pahalanya?? Atau mungkinkah karena hal itu hanya merupakan suatu ibadah yang kecil kemudian kita meninggalkannya dengan alasan kecilnya pahala yang akan kita peroleh? Tidak begitu Saudariku … Yang sedikit apabila rutin dilakukan, maka akan menjadi banyak! Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul, dan janganlah kamu merusakkan segala amalmu.” (QS. Muhammad  33)
Cukuplah firman Allah Ta’ala tersebut menjadi nasihat bagi kita semua untuk selalu berusaha menaati perintah Allah dan perintah Rasul-Nya, baik perintah wajib maupun anjuran (sunnah) maupun atau perintah untuk menjauhi perkara yang dilarang. Saat ini banyak kita jumpai seorang muslim yang menyepelekan amalan sunnah, namun berlebihan pada perkara yang mubah. Maka perhatikanlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. Al-Hayr : 7) Dan di antara perintah dan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah adab ketika makan dan minum.
Adab ketika Makan dan Minum
Memakan makanan dan minuman yang halal.
Saudariku, hendaknya kita memilih makanan yang halal. Allah Ta’ala telah memerintahkan kepada kita agar memakan makanan yang halal lagi baik. Allah Ta’ala telah berfirman (yang artinya), “Hai para rasul, makanlah yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu`minun: 51)
Mendahulukan makan daripada shalat jika makanan telah dihidangkan.
Yang dimaksud dengan telah dihidangkan yaitu sudah siap disantap. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila makan malam telah dihidangkan dan shalat telah ditegakkan, maka mulailah dengan makan malam dan janganlah tergesa-gesa (pergi shalat) sampai makanmu selesai.” (Muttafaqun ‘alaih) Faidahnya supaya hati kita tenang dan tidak memikirkan makanan ketika shalat. Oleh karena itu, yang menjadi titik ukur adalah tingkat lapar seseorang. Apabila seseorang sangat lapar dan makanan telah dihidangkan hendaknya dia makan terlebih dahulu. Namun, hendaknya hal ini jangan sering dilakukan.

Jumat, 14 Desember 2012

Sejarah Habib di Indonesia



Oleh: Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary

Bismillah,
 Tentang Habaib yang banyak di Indonesia, perlu diketahui bahwa asal-usul mereka adalah dari Hadramaut (Yaman Selatan). Memang sebagian besar dari mereka mengaku keturunan Ali bin Abi Thalib, sebab itulah mereka juga disebut Bani Alawi atau Alawiyyin (sebagaimana yang diakui oleh sdr. Novel Alaydrus dalam bukunya: Jalan Nan Lurus, Sekilas Pandang Tarekat Bani Alawi). Tapi saya tidak berani memastikan apakah semua yang ngaku ‘habib’ berarti keturunannya Ali.

 Tentang akidah mereka, menurut penulis kitab Idaamul Quut fi Dzikri Buldaani Hadramaut, yang juga ‘habib’, namanya Abdurrahman bin Ubeidillah Assegaf (w. 1375 H), dalam halaman 897 beliau mengatakan bahwa orang-orang Alawiyyin di Hadramaut terbagi dalam tiga periode:

 Pertama, sejak leluhur mereka yang bernama Ahmad bin Isa Al Muhajir hingga Al Faqih Al Muqaddam. Al Muhajir, yakni yang hijrah dari Irak ke Hadramaut dan menjadi cikal bakal Alawiyyin di sana. periode ini menurut beliau masih berpenampilan seperti para sahabat dan memanggul senjata, singkatnya mereka masih berakidah Ahlussunnah wal jama’ah.

 Periode kedua, adalah sejak Al Faqih Al Muqaddam ke Al Aydrus. Al Faqih Al Muqaddam adalah tokoh mereka yang pertama kali meletakkan senjata dan menganut tasawuf.

Selasa, 04 Desember 2012