Diceritakan dalam muqoddimah Syarah Shahih Bukhori
bahwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin suatu ketika menaiki mobil yang dibawa
temannya. Berangkat dari Unaizah menuju Buraidah untuk suatu kepeluan
penting dengan sebuah lembaga sosial. Si sopir yang juga pemilik mobil
membawa mobil dengan kecepatan tinggi sehingga diberhentikan oleh
polisi.
Melihat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ada di
dalam mobil, polantas tersebut mengizinkan mobil yang ditumpangi Syaikh
untuk terus saja. Lantas Syaikh menanyakan apa sebenarnya yang
terjadi, maka ia memberitahukannya.
Syaikhpun serta merta berkata: ”Balik lagi ke tempat tadi! “. Lalu beliau bertanya kepada polisi tadi.
Syaikh: ”Mengapa anda menghentikan laju mobil kami? “
Polisi: ”Karena laju mobil melebihi batas kecepatan “
Syaikh: ”Lantas mengapa anda tidak menilang kami? “
Polisi: ”Barangkali kali anda berdua sedang terburu-buru karena masalah penting, ya Syaikh!”
Syaikh menolak dan bertanya berapa ongkos tilang karena melanggar peraturan, ternyata biayanya 300 real.
Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan
Senin, 21 Oktober 2013
Akhlak Seorang Ulama
Diposting oleh
Hery Yana Husen bin Husen bin Alim al-Bakasiy al-Andunisiy
di
Senin, Oktober 21, 2013
0
komentar
Senin, 27 Mei 2013
#Adab-Adab Melamar#
Secara umum, kegiatan pelamaran ini dilakukan oleh pihak lelaki kepada
pihak wanita, walaupun boleh bagi wali wanita untuk menawarkan walinya
kepada seorang lelaki yang dianggap pantas dan baik agamanya. Hal ini
sebagaimana dalam kejadian yang terjadi
antara tiga manusia terbaik umat ini setelah nabinya, ‘Abdullah bin
‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- bercerita:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حِيْنَ تَأَيَّمَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عُمَرَ مِنْ خُنَيْسِ بْنِ حُذَافَةَ السَّهْمِي -وَكَانَ مْنْ أَصْحَابِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَتَوَفَّى بِالْمَدِيْنَةِ-. فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: “أَتَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَعَرَضْتُ عَلِيْهِ حَفْصَةَ، فَقَالَ: “سَأَنْظُرُ فِي أَمْرِي”. فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ ثُمَّ لَقِيَنِي، فَقَالَ: “قَدْ بَدَا لِي أَنْ لاَ أَتَزَوَّجَ يَوْمِي هَذَا”. فَلَقِيْتُ أَبَا بَكْرٍ الصِدِّيْقَ فَقُلْتُ: “إِنْ شِئْتَ زَوَّجْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ”, فَصَمِتَ أَبُوْ بَكْرٍ فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا, وَكُنْتُ أَوْجَدَ عَلَيْهِ مِنْ عَلَى عُثْمَانَ، فَلَبِثْتُ لَيَالِي, فَخَطَبَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ
“Tatkala Hafshah bintu ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah As-Sahmy -beliau termasuk sahabat Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- yang wafat di Medinah-, maka ‘Umar ibnul Khoththob berkata, “Saya mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan lalu saya menawarkan Hafshah kepadanya, maka dia menjawab, “Saya pertimbangkan dulu”, maka sayapun menunggu hingga beberapa malam lalu dia mendatangiku dan berkata, “Telah saya putuskan, saya tidak mau dulu menikah pada saat-saat ini”. Kemudian saya menemui Abu Bakr dan berkata, “Jika engkau mau saya akan menikahkan engkau dengan Hafshah bintu ‘Umar”, maka Abu Bakr diam dan tidak membalas tawaranku, dan sikapnya itu lebih berpengaruh padaku daripada penolakan ‘Utsman. Maka sayapun menunggu selama beberapa malam dan akhirnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melamarnya (hafshah) maka sayapun menikahkannya dengan beliau”. (HR. Al-Bukhari: 9/481-Al-Fath)
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حِيْنَ تَأَيَّمَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عُمَرَ مِنْ خُنَيْسِ بْنِ حُذَافَةَ السَّهْمِي -وَكَانَ مْنْ أَصْحَابِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَتَوَفَّى بِالْمَدِيْنَةِ-. فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: “أَتَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَعَرَضْتُ عَلِيْهِ حَفْصَةَ، فَقَالَ: “سَأَنْظُرُ فِي أَمْرِي”. فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ ثُمَّ لَقِيَنِي، فَقَالَ: “قَدْ بَدَا لِي أَنْ لاَ أَتَزَوَّجَ يَوْمِي هَذَا”. فَلَقِيْتُ أَبَا بَكْرٍ الصِدِّيْقَ فَقُلْتُ: “إِنْ شِئْتَ زَوَّجْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ”, فَصَمِتَ أَبُوْ بَكْرٍ فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا, وَكُنْتُ أَوْجَدَ عَلَيْهِ مِنْ عَلَى عُثْمَانَ، فَلَبِثْتُ لَيَالِي, فَخَطَبَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ
“Tatkala Hafshah bintu ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah As-Sahmy -beliau termasuk sahabat Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- yang wafat di Medinah-, maka ‘Umar ibnul Khoththob berkata, “Saya mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan lalu saya menawarkan Hafshah kepadanya, maka dia menjawab, “Saya pertimbangkan dulu”, maka sayapun menunggu hingga beberapa malam lalu dia mendatangiku dan berkata, “Telah saya putuskan, saya tidak mau dulu menikah pada saat-saat ini”. Kemudian saya menemui Abu Bakr dan berkata, “Jika engkau mau saya akan menikahkan engkau dengan Hafshah bintu ‘Umar”, maka Abu Bakr diam dan tidak membalas tawaranku, dan sikapnya itu lebih berpengaruh padaku daripada penolakan ‘Utsman. Maka sayapun menunggu selama beberapa malam dan akhirnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melamarnya (hafshah) maka sayapun menikahkannya dengan beliau”. (HR. Al-Bukhari: 9/481-Al-Fath)
Diposting oleh
Hery Yana Husen bin Husen bin Alim al-Bakasiy al-Andunisiy
di
Senin, Mei 27, 2013
0
komentar
Minggu, 10 Maret 2013
Adab ketika Makan dan Minum
Seorang muslimah makan sambil berjalan, makan dengan tangan kiri,
tanpa berdoa, bahkan menyisakan makanan, hal ini seakan sudah menjadi
pemandangan umum di kantin-kantin kampus. Betapa miris hati ini
melihatnya. Bila amal ibadah yang ringan saja sudah ditinggalkan dan
disepelekan, bagaimana dengan amalan yang besar pahalanya?? Atau
mungkinkah karena hal itu hanya merupakan suatu ibadah yang kecil
kemudian kita meninggalkannya dengan alasan kecilnya pahala yang akan
kita peroleh? Tidak begitu Saudariku … Yang sedikit apabila rutin
dilakukan, maka akan menjadi banyak! Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul, dan janganlah kamu merusakkan segala amalmu.” (QS. Muhammad 33)
Cukuplah firman Allah Ta’ala tersebut menjadi nasihat bagi kita semua untuk selalu berusaha menaati perintah Allah dan perintah Rasul-Nya, baik perintah wajib maupun anjuran (sunnah) maupun atau perintah untuk menjauhi perkara yang dilarang. Saat ini banyak kita jumpai seorang muslim yang menyepelekan amalan sunnah, namun berlebihan pada perkara yang mubah. Maka perhatikanlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hayr : 7) Dan di antara perintah dan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah adab ketika makan dan minum.
Adab ketika Makan dan Minum
Memakan makanan dan minuman yang halal.
Saudariku, hendaknya kita memilih makanan yang halal. Allah Ta’ala telah memerintahkan kepada kita agar memakan makanan yang halal lagi baik. Allah Ta’ala telah berfirman (yang artinya), “Hai para rasul, makanlah yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu`minun: 51)
Mendahulukan makan daripada shalat jika makanan telah dihidangkan.
Yang dimaksud dengan telah dihidangkan yaitu sudah siap disantap. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila makan malam telah dihidangkan dan shalat telah ditegakkan, maka mulailah dengan makan malam dan janganlah tergesa-gesa (pergi shalat) sampai makanmu selesai.” (Muttafaqun ‘alaih) Faidahnya supaya hati kita tenang dan tidak memikirkan makanan ketika shalat. Oleh karena itu, yang menjadi titik ukur adalah tingkat lapar seseorang. Apabila seseorang sangat lapar dan makanan telah dihidangkan hendaknya dia makan terlebih dahulu. Namun, hendaknya hal ini jangan sering dilakukan.
Cukuplah firman Allah Ta’ala tersebut menjadi nasihat bagi kita semua untuk selalu berusaha menaati perintah Allah dan perintah Rasul-Nya, baik perintah wajib maupun anjuran (sunnah) maupun atau perintah untuk menjauhi perkara yang dilarang. Saat ini banyak kita jumpai seorang muslim yang menyepelekan amalan sunnah, namun berlebihan pada perkara yang mubah. Maka perhatikanlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hayr : 7) Dan di antara perintah dan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah adab ketika makan dan minum.
Adab ketika Makan dan Minum
Memakan makanan dan minuman yang halal.
Saudariku, hendaknya kita memilih makanan yang halal. Allah Ta’ala telah memerintahkan kepada kita agar memakan makanan yang halal lagi baik. Allah Ta’ala telah berfirman (yang artinya), “Hai para rasul, makanlah yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu`minun: 51)
Mendahulukan makan daripada shalat jika makanan telah dihidangkan.
Yang dimaksud dengan telah dihidangkan yaitu sudah siap disantap. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila makan malam telah dihidangkan dan shalat telah ditegakkan, maka mulailah dengan makan malam dan janganlah tergesa-gesa (pergi shalat) sampai makanmu selesai.” (Muttafaqun ‘alaih) Faidahnya supaya hati kita tenang dan tidak memikirkan makanan ketika shalat. Oleh karena itu, yang menjadi titik ukur adalah tingkat lapar seseorang. Apabila seseorang sangat lapar dan makanan telah dihidangkan hendaknya dia makan terlebih dahulu. Namun, hendaknya hal ini jangan sering dilakukan.
Diposting oleh
Hery Yana Husen bin Husen bin Alim al-Bakasiy al-Andunisiy
di
Minggu, Maret 10, 2013
0
komentar
Sabtu, 25 Agustus 2012
Aku Mencintaimu Karena Allah (Uhibbuka Fillah)
حدثنا مسلم بن إبراهيم حدثنا المبارك بن فضالة حدثنا ثابت البناني عن أنس بن مالك
Telah
menceritakan kepada kami Muslim bin Ibraahiim, telah menceritakan
kepada kami Al-Mubaarak bin Fadhaalah, telah menceritakan kepada kami
Tsaabit Al-Bunaani dari Anas bin Maalik:
أن رجلا كان عند النبي صلى الله عليه وسلم فمر به رجل فقال يا رسول الله إني لأحب هذا
Bahwasanya
seseorang sedang berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi
wasallam, bersamaan dengan itu ada orang yang lewat di hadapan mereka.
Lantas ia menyatakan: “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku benar-benar
mencintai orang ini (yang baru saja lewat)..”
فقال له النبي صلى الله عليه وسلم أعلمته قال لا قال أعلمه قال فلحقه فقال إني أحبك في الله فقال أحبك الذي أحببتني له
..maka
Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam berkata kepadanya: “Apakah
engkau telah memberitahukan hal tersebut kepadanya?” Ia berkata:
“Belum.” Beliau berkata: “Hendaknya engkau utarakan kepadanya”. Maka ia
langsung mengejar orang itu dan mengatakan “Inni uhibbuka fillah”
(sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah), orang tersebut menjawab:
“Ahabbakalladzi ahbabtani lahu” (Semoga mencintaimu Dzat yang engkau
mencintai aku karena-Nya).
Diposting oleh
Hery Yana Husen bin Husen bin Alim al-Bakasiy al-Andunisiy
di
Sabtu, Agustus 25, 2012
0
komentar
Label:
Adab,
Nasihat,
Tazkiyatun Nufus
Jumat, 22 Oktober 2010
Adab-adab Ziarah Kubur
Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abu Bakr Az Zur’i rahimahullah pernah berkata, “Memuliakan mayit yang berada di kubur serupa dengan memuliakannya di rumah yang ditempati semasa hidupnya di dunia, karena kubur yang dia tempati saat ini telah menjadi kediaman (baru) baginya”[1].
Kita layak memperhatikan apa yang beliau katakan. Perkataan beliau tersebut menunjukkan seorang muslim meski telah wafat, berhak untuk mendapatkan perlakuan santun dari saudaranya yang masih hidup sebagaimana perlakuan tersebut ia dapatkan semasa hidupnya di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang santun dan sangat memperhatikan hak-hak sesama penganutnya, meskipun mereka tidak lagi hidup di dunia ini.
Faktor yang memperkuat kenyataan tersebut adalah Islam telah mengatur berbagai adab yang berkaitan dengan praktek ziarah kubur, setiap muslim sepatutnya memperhatikan berbagai adab tersebut. oleh karena itu, secara ringkas akan kami paparkan beberapa adab ziarah kubur yang dapat kami kumpulkan disertai dengan berbagai dalil dari al Qur-an dan sunnah nabi yang shahih diiringi dengan pernyataan para ulama. Berikut beberapa adab ziarah kubur yang berhasil kami kumpulkan.
Kita layak memperhatikan apa yang beliau katakan. Perkataan beliau tersebut menunjukkan seorang muslim meski telah wafat, berhak untuk mendapatkan perlakuan santun dari saudaranya yang masih hidup sebagaimana perlakuan tersebut ia dapatkan semasa hidupnya di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang santun dan sangat memperhatikan hak-hak sesama penganutnya, meskipun mereka tidak lagi hidup di dunia ini.
Faktor yang memperkuat kenyataan tersebut adalah Islam telah mengatur berbagai adab yang berkaitan dengan praktek ziarah kubur, setiap muslim sepatutnya memperhatikan berbagai adab tersebut. oleh karena itu, secara ringkas akan kami paparkan beberapa adab ziarah kubur yang dapat kami kumpulkan disertai dengan berbagai dalil dari al Qur-an dan sunnah nabi yang shahih diiringi dengan pernyataan para ulama. Berikut beberapa adab ziarah kubur yang berhasil kami kumpulkan.
Diposting oleh
Hery Yana Husen bin Husen bin Alim al-Bakasiy al-Andunisiy
di
Jumat, Oktober 22, 2010
0
komentar
Label:
Adab
Langganan:
Postingan (Atom)




