Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Juli 2013

Syiah Indonesia, Mengulang Tragedi PKI?

Sejarah Syiah Indonesia, Mengulang Tragedi PKI

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du
Miris rasanya, mendengar teriakan Kang Jalal yang sempat diberitakan di berbagai media. Orang yang dianggap manusia nomer wahid di sekte syiah indonesia itu, mengancam akan mendatangkan tentara Iran ke Indonesia, sebagai pembalasan atas tragedi sampang yang menyudutkan kelompok syiah. Sekalipun celoteh ini ibarat semilir angin yang keluar dari dubur keledai, namun setidaknya kita bisa berkesimpulan bahwa sekte syiah tidak hanya beraksi pada dataran pemikiran, tetapi juga akan menorehkan sejarah dengan tetesan darah.
Dan demikianlah realitanya, hampir semua sejarah syiah, di berbagai belahan dunia, tidak lepas dari pertumpahan darah. Karena salah satu prinsip mereka adalah jihad. Jihad bukan melawan orang yahudi atau nasrani, tapi jihad melawan kaum muslimin ahlus sunah. Membantai kaum muslimin ahlus sunah, mereka yakini sebagai bentuk pembalasan atas darah Imam Husain yang tertumpah di Karbala. Mungkin tidak sekarang, tapi beberapa waktu ke depan, bisa saja itu terjadi.

Syiah Indonesia, Mengulang Sejarah PKI

Itulah realita yang paling tepat untuk menyebut syiah di indonesia.

Minggu, 23 Oktober 2011

SIAPAKAH YANG DINILAI SEBAGAI TAKFIRI ATAU KHARIJI?


Oleh
Prof. Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily.


Pertanyaan:


Prof. Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Sebagian da’i menyatakan bahwa orang yang mengkafirkan Raja Fahd beserta para raja dan penguasa negara-negara Islam yang lainnya, tidak bisa dihukumi sebagai Takfiri (penganut pemahaman mudah mengkafirkan kaum muslimin,-pent) atau Khoriji (penganut akidah Khowarij,-pent). Maka siapakah yang bisa dinilai sebagai takfiri dan khariji?


Jawaban
Jika penjatuhan vonis kafir terhadap para penguasa, terlebih jika penguasa tersebut adalah Ahlus Sunnah, demikian juga anugerah Allah berupa para penguasa Kerajaan Saudi Arabia, sedangkan mereka adalah ahli dakwah kepada tauhid, dan dakwah kepada tauhid begitu berjaya di masa mereka, mereka menolong sunnah Rasulullah, mendirikan universitas-universitas, dan kami tidak belajar dan memahami agama kecuali dari universitas-universitas tersebut, yaitu sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh para penguasa tersebut, dan mayoritas dari kalian telah belajar disana. Kita semua juga mengetahui apa dasar dan manhaj universitas-universitas tersebut apakah metode belajar itu terpaksa dibuat oleh penguasa disana, atau memang merupakan ketetapan penguasa disana? Bahkan mereka yang memelihara metode tersebut, sampai-sampai Raja Fahd menjabat kepala Istimewa Universitas Islam, dan universitas tersebut memiliki hubungan langsung dengan Raja.

Selasa, 21 Desember 2010

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru

selamat_tahun_baruKomisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya,
“Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi pada non muslim, atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ”
Al Lajnah Ad Daimah menjawab,
لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع
Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan).”
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota.
[Soal pertama dari Fatwa no. 20795][1]

Baca "10 kerusakan perayaan tahun baru masehi" di sini.

www.rumaysho.com
14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA
Muhammad Abduh Tuasikal


[1] Lihat di web Al Lajnah Ad Daimah di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=151&PageNo=1&BookID=12

Senin, 06 Desember 2010

Hukum Menutup Muka Bagi Wanita [Cadar]


Hukum Menutup Muka Bagi Wanita [Cadar]
Oleh:Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimana hukum wanita
menutup muka (cadar) ?"

Jawaban.
Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan hal itu. Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk menutup wajah. Adapun  mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari'at. Tidak boleh meajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.

Minggu, 14 November 2010

Muktamar Pertama Nahdlatul Ulama (NU) 21 OKTOBER 1926

Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa selamatan kematian setelah hari wafat, hari ketiga, ketujuh dll adalah : MAKRUH, RATAPAN BID’AH TERCELA (BID’AH MADZMUMAH), OCEHAN ORANG-ORANG BODOH.
Berikut apa yang tertulis pada keputusan itu :

MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU)
KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926
TENTANG
KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH

TANYA :
Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?

JAWAB :
Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya

Minggu, 07 November 2010

Amrozy, Imam Samudra, Mukhlas : Mati Syahid ?


Amrozy, Imam Samudra, Mukhlas : Mati Syahid ?


Fatwa Alim Besar Kota Madinah, Syaikh ‘Ubaid bin Abdillah Al-Jabiry –semoga Allah menjaga beliau-

Soal:

Syaikh yang mulia, beberapa hari yang lalu telah dijalankan hukuman eksekusi terhadap orang-orang yang melakukan peledakan di kota Bali, Indonesia, enam tahun silam. Telah terjadi fitnah setelahnya terhadap banyak manusia, dimana penguburan jenazah mereka dihadiri oleh sejumlah manusia yang sangat banyak. Mereka juga memastikan pelbagai kabar gembira tentang jenazah yang telah dieksekusi tersebut berupa, senyuman di wajah mereka setelah eksekusi, wewangian harum yang tercium dari jenazah mereka, dan selainnya. Mereka mengatakan pula bahwa itu adalah tanda mati syahid, dan perbedaan antara hak dan batil pada hari penguburan jenazah. Apakah ada nasihat bagi kaum muslimin secara umum di negeri kami? wa Jazâkumulâhu Khairan.
Jawab: