Sabtu, 23 Juni 2012

Dia Tak Mau Bertanggung Jawab

Assalamu’alaikum,
Ustadz, saya akhwat 23 tahun. Saya sungguh menyesal terhadap hubungan saya dengan seorang ikhwan. Saya menyesal karena telah melakukan dosa besar (zina). Saya sungguh-sungguh telah bertaubat, memohon ampun pada Allah ta’ala. Saat ini, ikhwan tersebut pun telah menyesali perbuatannya, namun dia ingin memutuskan hubungan dengan saya. Padahal, rencana pernikahan telah disusun. Dia bilang, saya lebih pantas mendapatkan laki-laki yang lebih baik di bandingkan dengan dia. Karena dia takut, keturunan kami nanti menjadi keturunan yang sama seperti orang tuanya.
Saya telah meminta pertanggungjawaban dia untuk menikahi saya dan membuat semua ini menjadi lebih baik dari sebelumnya, walaupun saya tidak sampai hamil dan saya masih perawan, saya merasa tetap dialah yang wajib bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi pada kami. Namun, dia tetap mengatakan bahwa saya lebih pantas bagi laki-laki yang lebih baik dari dia.

Saya hanya takut, aib ini akan terbongkar jika saya tidak menikah dengan dia. Saya juga tidak ingin menyakiti laki-laki yang jelas tidak bersalah untuk menanggung aib saya jika saya menikah dengan orang lain bukan dengan dia. Saya mohon petunjuk dari ustadz…
Apa yang dapat saya lakukan? Saya hanya benar-benar ingin dia yang bertanggung jawab, bukan laki-laki lain. Bagaimana caranya saya menjelaskan ini kepada dia, agar dia paham maksud saya hingga dia mau menikahi saya? Terimakasih.
Wassalamu’alaikum
Hamba Allah

Aqidah Salafiyah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah


Profil Radio Rodja 756 AM


Kamis, 03 Mei 2012

Menepis Tuduhan Dakwah Salafiyah Dianggap Dakwah Wahabiyah

 
Benarkah julukan bahwa dakwah Salafiyyah adalah dakwah Wahhabi ?? benarkah bahwa dakwah Salafiyyah adalah dakwah Takfiir? untuk mengetahui jawabannya,

Selasa, 01 Mei 2012

6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah


6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah

Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. Allahul musta’an
Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:

Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
 Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)