Selasa, 01 Mei 2012
6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah
6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah
Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. Allahul musta’an
Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:
Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)
Diposting oleh
Hery Yana Husen bin Husen bin Alim al-Bakasiy al-Andunisiy
di
Selasa, Mei 01, 2012
0
komentar
Label:
Nasihat,
Problematika Remaja,
Tazkiyatun Nufus
Minggu, 22 April 2012
Mulia Dengan Manhaj Salaf
Diposting oleh
Hery Yana Husen bin Husen bin Alim al-Bakasiy al-Andunisiy
di
Minggu, April 22, 2012
0
komentar
Label:
Video
Rabu, 04 April 2012
Janganlah Menyepelekan Masalah Hutang
Ruh Seorang Mukmin Tergantung Pada Hutangnya Hingga Dilunasi
Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.
Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.
HUKUM HUTANG PIUTANG:
Hukum Hutang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah sebagaimana berikut ini:
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah : “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma‘ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).
Adapun hukum berhutang atau meminta pinjaman adalah diperbolehkan, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi r pernah berhutang. (HR. Bukhari IV/608 (no.2305), dan Muslim VI/38 (no.4086)).
Diposting oleh
Hery Yana Husen bin Husen bin Alim al-Bakasiy al-Andunisiy
di
Rabu, April 04, 2012
1 komentar
Label:
Nasihat
Selasa, 06 Maret 2012
Download kajian Nikah
Ust.Ahmad Sabiq - Nikah A - Z_ 01 Kriteria Calon.mp3
Ust.Ahmad Sabiq - Nikah A - Z_ 02 Proses Nikah.mp3
Ust.Ahmad Sabiq - Nikah A - Z_ 03 Tanya Jawab.mp3
Ust.Ahmad Sabiq - Nikah A - Z_ 04 Walimah, Tanya Jawab.mp3
Diposting oleh
Hery Yana Husen bin Husen bin Alim al-Bakasiy al-Andunisiy
di
Selasa, Maret 06, 2012
0
komentar
Label:
Download Audio
Rabu, 29 Februari 2012
Pijakan Seorang Muslim di Tengah Gelombang Fitnah
Derasnya gelombang fitnah yang melanda kaum muslimin saat ini membuat sekian banyak kebingungan di tengah umat dan bahkan terbawa oleh arus fitnah tersebut. Sehingga wajarlah kalau timbul berbagai macam kerusakan dan menambah volume fitnah. Mohon terangkan bagaimana sikap seorang muslim dalam menghadapi fitnah menurut syariat Islam!
Jawaban:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur`an Al-Karim,
“Takutlah kalian kepada fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim diantara kalian secara khusus.” [ Al-Anfal: 25 ]
Ayat ini merupakan pokok penjelasan dalam fitnah. Karena itu Imam Al-Bukhary dalam Shahih -nya memulai Kitabul Fitan (kitab penjelasan tentang fitnah-fitnah) dengan penyebutan ayat ini.
Firman Allah Ta’ala, “Takutlah kalian kepada fitnah …,” menunjukkan kewajiban seorang muslim untuk berhati-hati menghadapi fitnah dan menjauhinya dan tentunya seseorang tidak bisa menjauhi fitnah itu kecuali dengan mengetahui dua perkara:
1. Apa-apa saja yang dianggap fitnah di dalam syariat Islam.
2. Pijakan, cara atau langkah dalam meredam atau menjauhi fitnah tersebut.
Jawaban:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur`an Al-Karim,
“Takutlah kalian kepada fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim diantara kalian secara khusus.” [ Al-Anfal: 25 ]
Ayat ini merupakan pokok penjelasan dalam fitnah. Karena itu Imam Al-Bukhary dalam Shahih -nya memulai Kitabul Fitan (kitab penjelasan tentang fitnah-fitnah) dengan penyebutan ayat ini.
Firman Allah Ta’ala, “Takutlah kalian kepada fitnah …,” menunjukkan kewajiban seorang muslim untuk berhati-hati menghadapi fitnah dan menjauhinya dan tentunya seseorang tidak bisa menjauhi fitnah itu kecuali dengan mengetahui dua perkara:
1. Apa-apa saja yang dianggap fitnah di dalam syariat Islam.
2. Pijakan, cara atau langkah dalam meredam atau menjauhi fitnah tersebut.
Diposting oleh
Hery Yana Husen bin Husen bin Alim al-Bakasiy al-Andunisiy
di
Rabu, Februari 29, 2012
0
komentar
Label:
Nasihat
Langganan:
Postingan (Atom)


